GPS Collar Pantau Pergerakan Gajah Sumatra di Mukomuko
MUKOMUKO - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu memasang perangkat GPS collar pada seekor gajah sumatra liar di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, untuk memantau pergerakan satwa dan membantu mengurangi risiko konflik dengan manusia.
Pemasangan dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, dan diumumkan Kementerian Kehutanan pada 27 Agustus.
Gajah yang dipasangi perangkat merupakan betina dengan bobot diperkirakan 2,8 hingga 3 ton. Sebelum GPS collar dipasang, tim melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengambil sampel darah serta feses untuk analisis laboratorium.
GPS collar memungkinkan petugas memperoleh data lokasi dan pola pergerakan satwa secara berkala. Informasi tersebut digunakan untuk mengetahui wilayah jelajah, mengidentifikasi arah pergerakan kawanan, serta memperkirakan risiko ketika gajah mendekati kebun atau permukiman.
Kepala BKSDA Bengkulu Agung Nugroho mengatakan data pergerakan yang lebih akurat dapat membantu petugas merespons potensi konflik manusia dan gajah dengan lebih cepat, sekaligus menjadi dasar pengelolaan habitat.
Setelah pemasangan selesai, perangkat dilaporkan aktif dan gajah kembali bergerak di habitatnya.
BKSDA Bengkulu berencana memasang perangkat serupa pada kawanan gajah lainnya.
Pemantauan melalui teknologi GPS juga tetap dipadukan dengan patroli lapangan oleh Tim Angon Gajah Liar. Tim tersebut mengikuti pergerakan kawanan sekaligus mengidentifikasi dan memusnahkan potensi ancaman, seperti jerat atau bahan berbahaya yang ditemukan di jalur gajah.
Penggunaan GPS collar tidak dengan sendirinya menyelesaikan konflik manusia dan satwa.
Data yang diperoleh harus diterjemahkan menjadi langkah pengelolaan habitat, perlindungan koridor pergerakan, sistem peringatan kepada masyarakat dan penanganan cepat ketika gajah bergerak mendekati area aktivitas manusia.
Dengan cara itu, teknologi menjadi alat untuk membantu keputusan konservasi, bukan sekadar mengetahui posisi satwa di peta.
SUMBER REDAKSI: Kementerian Kehutanan/BKSDA Bengkulu, 27 Agustus 2026.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi